Ituperbedaan utama antara tingkat ekspresi dan tingkat hukum adalah itu laju ekspresi memberikan tingkat penampilan atau lenyapnya produk atau reaktan, sedangkan hukum laju memberikan hubungan antara laju dan konsentrasi atau tekanan reaktan.. Ketika satu atau lebih reaktan diubah menjadi produk, mereka dapat melalui berbagai modifikasi dan perubahan energi. Senadadengan itu, Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan juga memberikan definisi hukum kehutanan sebagai suatu kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkut-paut dengan hutan dan pengurusannya (Departemen Kehutanan RI, 1992 : 1). TujuanSitus Web Firma Hukum Situs web firma hukum melayani banyak tujuan. Mereka berbagi informasi tentang siapa Anda, memamerkan area layanan Anda, dan menawarkan calon klien cara untuk menjangkau layanan tersebut. Di luar itu, situs web Anda harus mengomunikasikan apa yang membuat Anda unik—proposisi nilai Anda—kepada klien target Justicean ideal tho which law is aimed”. ( John H. Farrar & Anthony M. Dugdade) Tentang Firma: Freddy Tua Simatupang & Partners ( FTS& P) adalah Firma Hukum yang mendedikasikan diri untuk memberikan pelayanan hukum terbaik dalam bidang litigasi dan korporasi bagi setiap entitas pengguna layanan jasa hukum, Freddy Tua Simatupang & Partners CandraLaw Office adalah kantor advokat dan konsultan hukum yang berkedudukan di Malang, didirikan pada tanggal 27 Agustus 2014 oleh Candra Hadi Kusuma, S.H., S.Sy., M.Hum., M.Kn. Candra Law Office memilih dan menetapkan diri sebagai institusi profesional yang berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara Sebagaidaerah yang sedang membangun, kebutuhan akan rumah, apartement, ruko, kantor, gudang & tanah di Batam cukup tinggi. Kami hadirkan referensi properti terlengkap & siap menjalin kerjasama saling menguntungkan dalam urusan sewa – kost – jual – beli dan investasi bagi pribadi / instansi / perusahaan bidang property. Hubungi : Momon Property LawOffice Chiyo & Chiko. merupakan kantor hukum yang didirikan pada tahun 2011. Mengingat model bisnis Law Office Chiyo & Chiko. masih tradisional, maka akan mungkin menghadapi rintangan di era global ini dan membutuhkan rencana strategis dalam lima tahun ke depan untuk beradaptasi dengan perubahan dan tantangan di masa depan. Adabeberapa perbedaan dalam OSS versi 1.0 dan OSS versi 1.1, salah satu perbedaan yang mencolok diantaranya adalah nilai total investasi. Pada system OSS versi 1.0 total investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit sehingga pelaku usaha tidak mengisi nilai investasi dalam KBLI 5 digitnya. Meskimerilis daftar itu melalui situs resminya, Kedubes Inggris menegaskan bahwa daftar itu bukan sebagai bentuk rekomendasi atau bentuk kerja sama resmi dengan firma-firma tersebut. “Mohon dimengerti bahwa daftar ini tidak berarti bahwa institusi yang tercantum bekerja sama secara resmi dengan Kedutaan Inggris maupun Pemerintah Inggris LawFirm Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners serta Ogiandhafiz Juanda & Lawyers adalah Kantor Hukum terpercaya Jakarta yang didukung oleh advokat dan konsultan hukum profesional, serta ahli dibidangnya masing-masing. sesuai dengan Komitmen kami untuk dapat memberikan jasa dan bantuan di bidang hukum secara profesional dan dapat dipertanggung ZDEF. Masyarakat pencari keadilan pasti gak asing dengan istilah Lembaga Bantuan Hukum alias LBH. Menurut pengalaman pribadi aku, istilah LBH lebih populer daripada kantor advokat atau firma hukum. Banyak yang mengira bahwa kantor advokat/firma hukum dan LBH itu sama. Bahkan sampai sekarang, banyak juga yang mengira markas besarnya klikhukum adalah kantor LBH, duh jian. Meskipun serupa, tapi kantor advokat/firma hukum dan LBH itu gak sama loh. Ini dia perbedaannya, cekidot. 1. Dasar hukum Kantor advokat dan LBH itu diatur dalam undang-undang yang berbeda. Kantor advokat tentu saja didirikan oleh advokat. Nah, advokat itu diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Oh ya, advokat juga tunduk juga pada Kode Etik Advokat. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Advokat, advokat itu adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat. Jadi kalo kamu butuh penasehat hukum, pendamping hukum, cuzzzlah minta bantuan dari advokat. Kamu bisa konsultasi dan mencari solusi atas permasalahan hukum yang kamu alami. UU Advokat tidak mengatur secara khusus tentang kantor advokat. Meskipun gak diatur secara khusus, tapi untuk menjaga profesionalitas dan sebagai alamat surat menyurat, advokat umumnya memiliki kantor advokat. Yang jelas sih, ketentuan Pasal 5 Ayat 2 UU Advokat menyatakan bahwa wilayah kerja advokat itu meliputi seluruh wilayah Indonesia. Jadi gak ada larangan seorang’ advokat punya kantor di setiap provinsi di Indonesia, hahahaha asal sanggup. Selanjutnya LBH itu diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Oh ya, untuk LBH yang ikut verifikasi dan akreditasi juga harus memenuhi ketentuan Permenkumham No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan. LBH merupakan salah satu lembaga yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum menjelaskan bahwa, pengertian bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Jadi kalo mengacu pada pengertiannya, maka lembaga bantuan hukum itu seharusnya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada kliennya. 2. Biaya Jasa Alias Honorarium Satu perbedaan yang paling terlihat di antara kedua jenis kantor hukum ini adalah pada segi biaya. Untuk para pencari keadilan yang tidak mampu, jika ingin mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma alias free, monggo minta bantuan ke LBH, terutama LBH yang sudah ikut verifikasi dan akreditasi bantuan hukum. Umumnya sih free, karena sudah ada anggaran dari negara. Tapi tentu aja ada syarat dan ketentuan berlaku ya. Jadi untuk LBH yang sudah ikut verifikasi dan akreditasi bantuan hukum, biaya jasa bantuan hukum akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain biaya tersebut, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari hibah atau sumbangan dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat diatur dalam di Pasal 16 UU Bantuan Hukum. Nah, jika LBH yang memberikan bantuan hukum tersebut masih meminta atau menerima uang untuk transportasi ataupun biaya jasa untuk mendampingi perkara, maka hal itu diancam pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Ketentuan ini sih, diatur dalam Pasal 20 UU Bantuan Hukum. Beda dengan LBH, maka kantor advokat memang sifatnya lebih komersil. Ya wajar dong, namanya juga pekerjaan. Lagian ketentuan Pasal 21 UU Advokat juga mengatur kok, kalo advokat itu mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada kliennya. Kantor Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien sesuai dengan kesepakatan dan ditetapkan secara wajar berdasarkan kemampuan dan kepentingan klien. Jadi jangan heran kalo ada advokat yang bayarannya mahal banget, tapi ada juga advokat yang bayarannya rendah banget. Oh ya, UU Advokat dalam Pasal 22 Ayat 1 juga mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Advokat dianjurkan untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahun. Nah, itulah alasannya kenapa ada juga kantor advokat yang memberikan bantuan hukum secara gratis alias cuma-cuma. 3. Pendiri Kantor advokat ya jelas dong didirikan oleh seorang advokat. Advokat adalah orang yang sudah mempunyai berita sumpah dari pengadilan tinggi. Kalo advokatnya bisa perang sendiri dan sanggup jadi single fighter, maka boleh aja mendirikan kantor seorang diri. Kalo advokatnya seneng berkumpul dan kerja bersama-sama, maka boleh juga bergabung dengan rekan advokat lain dan membentuk firma. Kalo bahasa kerennya kantornya disebut firma hukum alias law firm. Gimana dengan LBH? Nah, kalo pendiri LBH sih, gak harus advokat. Cuma memang biasanya LBH didukung oleh para advokat, ahli hukum, bahkan juga mahasiswa jurusan hukum yang berstatus magang. 4. Bentuk Lembaga Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kantor advokat itu bisa perorangan, persekutuan ataupun firma, tergantung pendirinya. Sedangkan untuk LBH, lembaganya berbentuk yayasan. 5. Ruang Lingkup Pekerjaan Kantor advokat itu ibarat unit usaha atau perusahaan, jadi kantor advokat itu ruang lingkup pekerjaannya lebih luas. Jika memang SDM-nya mumpuni, kantor advokat gak cuma sekadar memberikan jasa non litigasi dan litigasi pendampingan sidang di pengadilan. Kantor advokat keren juga biasanya menyediakan jasa retainer, legal due diligence, de el-de el, kaya layanan jasa yang disediakan oleh Rumah Hukum. Nah, sedikit berbeda dengan kantor advokat, umumnya LBH lebih fokus pada kegiatan memberikan bantuan hukum untuk pencari keadilan, baik di dalam maupun di luar persidangan. LBH juga biasanya rajin melakukan penyuluhan dan sosialisasi. Gimana, meskipun mirip, ternyata cukup banyak perbedaan kantor advokat dan LBH. Btw, sekadar intermezo, banyak orang berpikir bahwa lebih enak menggunakan jasa LBH karena gratis. Eh tapi, perlu dipahami dulu bahwa ada syarat dan ketentuan berlaku untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis dari LBH. Secara filosofis LBH memang diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar miskin dan tak mampu membayar jasa advokat. Jadi buat orang yang mampu, awas loh, jangan pura-pura miskin biar dapet bantuan hukum gratis. Tar miskin beneran gimana.~~~ Hajar Masyarakat pencari keadilan pasti gak asing dengan istilah Lembaga Bantuan Hukum alias LBH. Menurut pengalaman pribadi aku, istilah LBH lebih populer daripada kantor advokat atau firma hukum. Banyak yang mengira bahwa kantor advokat/firma hukum dan LBH itu sama. Bahkan sampai sekarang, banyak juga yang mengira markas besarnya klikhukum adalah kantor LBH, duh serupa, tapi kantor advokat/firma hukum dan LBH itu gak sama loh. Ini dia perbedaannya, Dasar hukumKantor advokat dan LBH itu diatur dalam undang-undang yang berbeda. Kantor advokat tentu saja didirikan oleh advokat. Nah, advokat itu diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Oh ya, advokat juga tunduk juga pada Kode Etik ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Advokat, advokat itu adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang kalo kamu butuh penasehat hukum, pendamping hukum, cuzzzlah minta bantuan dari advokat. Kamu bisa konsultasi dan mencari solusi atas permasalahan hukum yang kamu Advokat tidak mengatur secara khusus tentang kantor advokat. Meskipun gak diatur secara khusus, tapi untuk menjaga profesionalitas dan sebagai alamat surat menyurat, advokat umumnya memiliki kantor advokat. Yang jelas sih, ketentuan Pasal 5 Ayat 2 UU Advokat menyatakan bahwa wilayah kerja advokat itu meliputi seluruh wilayah Indonesia. Jadi gak ada larangan seorang’ advokat punya kantor di setiap provinsi di Indonesia, hahahaha asal LBH itu diatur dalamUU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Oh ya, untuk LBH yang ikut verifikasi dan akreditasi juga harus memenuhi ketentuan Permenkumham No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan. LBH merupakan salah satu lembaga yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum menjelaskan bahwa, pengertian bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Jadi kalo mengacu pada pengertiannya, maka lembaga bantuan hukum itu seharusnya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Biaya Jasa Alias HonorariumSatu perbedaan yang paling terlihat di antara kedua jenis kantor hukum ini adalah pada segi biaya. Untuk para pencari keadilan yang tidak mampu, jika ingin mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma alias free, monggo minta bantuan ke LBH, terutama LBH yang sudah ikut verifikasi dan akreditasi bantuan hukum. Umumnya sih free, karena sudah ada anggaran dari negara. Tapi tentu aja ada syarat dan ketentuan berlaku untuk LBH yang sudah ikut verifikasi dan akreditasi bantuan hukum, biaya jasa bantuan hukum akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain biaya tersebut, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari hibah atau sumbangan dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat diatur dalam di Pasal 16 UU Bantuan Hukum.Nah, jika LBH yang memberikan bantuan hukum tersebut masih meminta atau menerima uang untuk transportasi ataupun biaya jasa untuk mendampingi perkara, maka hal itu diancam pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Ketentuan ini sih, diatur dalam Pasal 20 UU Bantuan dengan LBH, maka kantor advokat memang sifatnya lebih komersil. Ya wajar dong, namanya juga pekerjaan. Lagian ketentuan Pasal 21 UU Advokat juga mengatur kok, kalo advokat itu mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien sesuai dengan kesepakatan dan ditetapkan secara wajar berdasarkan kemampuan dan kepentingan klien. Jadi jangan heran kalo ada advokat yang bayarannya mahal banget, tapi ada juga advokat yang bayarannya rendah ya, UU Advokat dalam Pasal 22 Ayat 1 juga mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Advokat dianjurkan untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahun. Nah, itulah alasannya kenapa ada juga kantor advokat yang memberikan bantuan hukum secara gratis alias Pendiri Kantor advokat ya jelas dong didirikan oleh seorang advokat. Advokat adalah orang yang sudah mempunyai berita sumpah dari pengadilan tinggi. Kalo advokatnya bisa perang sendiri dan sanggup jadi single fighter, maka boleh aja mendirikan kantor seorang diri. Kalo advokatnya seneng berkumpul dan kerja bersama-sama, maka boleh juga bergabung dengan rekan advokat lain dan membentuk firma. Kalo bahasa kerennya kantornya disebut firma hukum alias law dengan LBH? Nah, kalo pendiri LBH sih, gak harus advokat. Cuma memang biasanya LBH didukung oleh para advokat, ahli hukum, bahkan juga mahasiswa jurusan hukum yang berstatus magang. 4. Bentuk Lembaga Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kantor advokat itu bisa perorangan, persekutuan ataupun firma, tergantung pendirinya. Sedangkan untuk LBH, lembaganya berbentuk yayasan. 5. Ruang Lingkup PekerjaanKantor advokat itu ibarat unit usaha atau perusahaan, jadi kantor advokat itu ruang lingkup pekerjaannya lebih luas. Jika memang SDM-nya mumpuni, kantor advokat gak cuma sekadar memberikan jasa non litigasi dan litigasi pendampingan sidang di pengadilan. Kantor advokat keren juga biasanya menyediakan jasa retainer, legal due diligence, de el-de el, kaya layanan jasa yang disediakan olehRumah sedikit berbeda dengan kantor advokat, umumnya LBH lebih fokus pada kegiatan memberikan bantuan hukum untuk pencari keadilan, baik di dalam maupun di luar persidangan. LBH juga biasanya rajin melakukan penyuluhan dan meskipun mirip, ternyata cukup banyak perbedaan kantor advokat dan LBH. Btw, sekadar intermezo, banyak orang berpikir bahwa lebih enak menggunakan jasa LBH karena gratis. Eh tapi, perlu dipahami dulu bahwa ada syarat dan ketentuan berlaku untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis dari LBH. Secara filosofis LBH memang diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar miskin dan tak mampu membayar jasa advokat. Jadi buat orang yang mampu, awas loh, jangan pura-pura miskin biar dapet bantuan hukum gratis. Tar miskin beneran gimana.~~~Hajar Apa yang dimaksud dengan firma hukum? Firma hukum merupakan persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum. Beberapa contoh yang termasuk dalam firma hukum adalah kantor hukum, kantor advokat, kantor pengacara dan lainnya. Law firm Apakah badan hukum? Firma hukum disebut juga dengan istilah law firm. Adalah suatu persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum. Contoh dari law firm ini adalah kantor hukum, kantor advokat, kantor pengacara dan yang lainnya. Apa yang dimaksud dengan law firm? Definisi Law Firm Secara Umum Dimana dapat diartikan sebagai persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum. Misalnya saja dapat dicontohkan sebagai kantor advokat, pengacara, kantor hukum dan masih banyak lagi. Apa pekerjaan di firma hukum? Kelima profesi tersebut antara lain pengacara, advokat, konsultan hukum, kuasa hukum, dan penasihat hukum. Masyarakat tentu sudah tidak asing dengan profesi tersebut. Berikut ini kami jelaskan setiap perbedaannya. Dalam suatu firma hukum, terdapat berbagai profesi didalamnya yang perlu Anda ketahui. Beda cara pandang merupakan kendala teknis nomor satu. Sementara budaya dan bahasa bukan jadi masalah, terlebih karena lawyer diwajibkan bisa berbahasa Inggris. Dalam rangka melebarkan sayap dan menjadi salah satu strategi kantor untuk memperoleh klien lebih banyak berdasarkan rujukan tertentu, law firm di Indonesia kini seperti berlomba menjalin kerja sama dengan law firm asing. Pilihan negaranya pun beragam, mulai dari negara tetangga sampai law firm asal benua lain pun jadi afiliasi firma lokal. Kantor hukum Hadiwidjojo Wirya Mukhtar Ardibrata Law Office HWMA merupakan salah satu firma lokal yang menjalin kerja sama serupa. Tak hanya dengan satu negara, HWMA bahkan bekerja sama dengan dua law firm asing sekaligus, yakni law firm asal Mesir, Maher Milad Iskandar & Co, dan asal Australia Allan Burt Law Firm. Bekerja sama dengan negara-negara yang dapat dikatakan memiliki latar belakang yang berbeda dengan Indonesia, Partners HWMA Kukuh Komandoko Hadiwidjojo menyebutkan, kendala teknis soal cara pandang dalam menangani satu proyek kerap kali datang. “Mungkin karena ada perbedaan sistem hukum. Most likely ya karena masalah itu sih,” katanya kepada hukumonline, Senin 25/4. Mayoritas, lanjut Kukuh, lawyer dari luar negeri memiliki cara berpikir yang normatif. “Semuanya by the rule, apa yang tertulis. Sederhananya mereka sangat hukum positif lah. Nah sedangkan di kita, ini kita bicara Indonesia ya. Ada beberapa hal yang sifatnya itu, walaupun kita punya satu peraturan, udah ada hukum positifnya, tetapi tetap lebih banyak mengikuti policy pemegang jabatan,” ia menjelaskan. Pertanyaan kalau memang ini kebijakan, bisa ngga ada satu regulasi tertulisnya?’ kerap diterima oleh Kukuh dan rekan-rekan dari kolega asing mereka. Hal ini yang kurang dapat dipahami bila bekerja sama dengan law firm asing. “Dari situ mereka akan coba mencari solusi, tapi ya kadang menyulitkan klien ya,” curhatnya. Pernyataan di atas kemudian disusul oleh perbandingan yang diberikan oleh Kukuh antara pengalamannya bekerja sama dengan Allen Burt dan Maher Milad Iskandar & Co. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia FHUI ini mengatakan untuk bisa menyamakan cara pandang ini, dengan lawyer Australia agak lebih rumit dibanding dengan lawyer Mesir. Pasalnya, di Australia yang notabene negaranya lebih maju daripada Indonesia, lawyer biasa mengurus segala sesuatunya dengan mudah karena semua tertuang dalam satu peraturan tertulis. Sedangkan Mesir, kata Kukuh, dari segi ketentuannya terutama dalam hukum bisnis, Indonesia masih lebih unggul. “Jadi memang kalau sama negara yang di mana Indonesia itu lebih unggul, mungkin ngga terlalu jadi masalah ya. Nah tapi kalau sama negara yang sistem berpikirnya normatif, kendalanya tuh kayak yang udah saya jelasin tadi,” ungkap Kukuh. Lalu, apa karena berbeda “bahasa ibu”, hal ini menjadi kendala? Kukuh dengan tegas mengatakan tidak. “Dari segi bahasa, jelas itu bukan isu lagi ya. Apalagi di kantorku, associate itu wajib bisa berbahasa Inggris walaupun ngga dipake untuk percakapan sehari-hari juga,” katanya. Hal tersebut pun diamini oleh salah satu founding partner Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra AKSET Law Firm, Abadi Abi Tisnadisastra. Ditemui saat mengumumkan kerja samanya dengan firma hukum asal Jepang Mori Hamada & Matsumoto MHM, Abi mengatakan perbedaan bahasa dan budaya bukanlah masalah. “Bahasa dan budaya bukan segalanya. It’s not on the top of the list. Yang paling utama itu visi misinya, punya visi misi selaras ngga? Kadang-kadang kan kita melihat international firm yang bekerja sama dengan local firm yang tidak berjalan dengan baik, nah mungkin itu karena mereka tidak punya visi misi yang sama,” ujar Abi. Jika law firm Indonesia dan afiliasinya sudah memiliki satu pandangan yang sama, visi misi yang sama, maka permasalahan bisa dihindari. “Kita harus punya mindset dan objective yang sama, gimana caranya supaya kita bisa membantu klien-klien yang ingin berinvestasi di Indonesia dengan baik,” tutup Abi. Untuk diketahui, selain HWMA dan AKSET, hukumonline mencatat ada beberapa firma hukum lagi di Indonesia yang memiliki kerja sama dengan law firm asing. Di antaranya ada Assegaf Hamzah & Partners AHP, Setiawan & Partners, Linda Widyati & PartnersLWP, K&K Advocates, dan Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners NSMP.